Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Menggunakan Uang Crypto Dalam Transaksi Jual Beli saat Pandemi Covid-19


Sahabat, sejak pandemi wabah covid-19 dimulai pada bulan maret 2020 muncul di negara Indonesia. Bidang ekonomi khususnya bidang investasi berubah drastis, banyak harga saham yang kolep saat itu.

Cara Menggunakan Uang Crypto Dalam Transaksi Jual Beli saat Pandemi Covid-19


Ternyata kondisi seperti ini ada yang membawa pada dampak positif. Seseorang yang memahami bidang investasi, justru lebih memilih untuk membeli saham dalam jumlah yang tidak wajar. dan dunia dalam berinvestasi menjadi lebih meningkat. saat ini banyak diantara kita yang  mulai belajar berbagai instrumen investasi dalam bidang saham, reksadana, emas bahkan crypto.

Saat ini mata uang yang banyak digunakan umtuk bertransaksi antara satu orang dengan yang lain dengan cara online salah satunya adalah crypto. Negara yang paling tinggi presentasi memliki mata uang crypto adalah negara Nigeria dengan presentasenya sebesar 34%, di ikuti oleh negara Vietnam dan Filipina.


Inilah Cara Transaksi Mata Uang Crypto 

  1. Cara pertama untuk membuka rekening pada perusahaan penjual aset kripto yang telah memiliki izin. 
  2. Lalu untuk suatu perusahaan yang telah Anda pilih akan melakukan verifikasi KYC atau Know Your Customer. Dan cara untuk melewati tahapan lainnya seperti upload dokumen identitas yang dibutuhkan. 
  3. Untuk Perusahaan yang sudah  kita pilih akan menggali informasi berbagai transaksi yang pernah kita lakukan dengan tahapan Customer Due Dilligence atau CDD yang merupakan tahapan ketika penyedia layanan.
  4. Cara Selanjutnya akan mendapatkan akun untuk melakukan transaksi jual beli uang Crypto, dengan syarat pelanggan sudah disetujui oleh investornya. 
  5. Kemudian Uang yang disetorkan akan disimpan oleh lembaga kliring sebesar 70% dan 30% oleh perusahaan fisik aset Crypto. mengenai Mata uang yang digunakan untuk jual beli adalah rupiah.
  6. Perusahaaan komoditi aset krypto yang selanjutnya akan menyimpan uangnya  di depository dan bersifat hot wallet atau yang terhubung ke internet dan cold wallter yang tidak terhubung ke internet. 
  7. Uang tersebut akan diverifikasi oleh lembaga kliring yang bsudah menyimpannya.
  8. Terakhir Perusahaan kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan akan melaporkan transaksi kepada Bappebti dan bursa berjangka secara berkala.

Demikian sahabat, sedikit ilmu yang bisa kami tuylis dan bagikan. Semoga bermanfa'at.