Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara dan Syarat Daftar Umrah saat Pandemi Covid-19 tahun 1443H , Karantina 14 Hari untuk WNI dihapus Arab Saudi



 

Berdasarkan kebijakan dan  peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama (Kemenag), ada beberapa  perubahan dan perbedaan persyaratan pendaftaran calon jemaah haji dan umrah meski saat ini tengah dilanda pandemi. Peraturan ini juga telah diedarkan melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag.

Cara dan Syarat Daftar Umrah saat Pandemi Covid-19 tahun 1443H , Karantina 14 Hari dihapus Arab Saudi

 

Inilah Cara Daftar Umrah saat Pandemi Covid-19 :

1. Persiapkan Dokumen Untuk persyaratan perjalanan ibadah Umrah

  • Paspor 
  • Visa
  • surat/ sertifikat vaksin Covid-19
  • Surat Vaksin bebas meningitis
  • Surat Mahram bagi perempuan yang tidak didampingi
2. Proses pendaftaran

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Buku Paspor asli dengan nama 2 suku kata dan masa berlaku 7 bulan sebelum berangkat
  • Foto Copy Buku Nikah Bagi Suami Istri Umur dibawah 45 Tahun
  • Kartu vaksin Miningitis  Asli didapat setelah suntik Meningitis
  • Menyerahkan Pas Foto 4 X 6 = 6 Lembar dengan background warna putih, tampak wajah 80%, Perempuan diharuskan memakai jilbab dan tidak memakai kacamata.
  • Untuk Pembayaran pelunasan paling lambat 1 bulan sebelum keberangkatan
  • Dokumen Paspor Asli diserahkan paling lambat 3 minggu sebelum keberangkatan.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah Arab Saudi mengenai wajib karantina 14 hari bagi WNI yang masuk ke Arab Saudi,bapak Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut telah dihapus dengan syarat WNI yang mau memasuki Arab Saudi harus sudah divaksin lengkap dengan ditambahkan 1x dosis vaksin booster. 

Bapak Yaqut direncanakan akan berkunjung ke Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dibebaskan dari kewajiban mendapatkan satu kali dosis vaksin tambahan yaitu vaksin booster. Salah satu vaksin yang direkomendasikan yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, serta Johnson & Johnson.

Menurut Bapak Yaqut, "Komunikasi terakhir kita tidak ada karantina bagi yang sudah dua kali vaksin, hanya butuh booster (penguat) saja," , saat menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin (30/8).


Padahal Sebelumnya, Arab Saudi menyatakan penangguhan penerbangan langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang angka penularan Covid-19 masih tinggi. Kemudian Arab Saudi melunak dan memperbolehkan negara yang ditangguhkan itu mengirim calon jamaah dengan syarat wajib menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Tanah Suci.